Apa yang di maksud hukum

March 18, 2018

Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap berpengalaman hukum tentang definisi hukum tersebut berbeda-beda

Apa yang di maksud hukum, Apakah sebetulnya hukum itu??? Pada lazimnya yang dimaksud hukum ialah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bareng yang bisa dipaksakan dengan sebuah sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap berpengalaman hukum tentang definisi hukum tersebut berbeda-beda. Berikut pendapat semua tokoh mengenai pengertian hukum.

1. Aristoteles : 
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

Berdasarkan keterangan dari kami hukum ialah peraturan-peraturan yang diciptakan oleh badan yang berwenang yang mengandung perintah ataupun larangan untuk menata tingkah laku insan guna menjangkau keadilan, ekuilibrium dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata beda untuk menangkal terjadinya kekacauan dan beda sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam sebuah negara tentu terdapat sebuah peraturan-peraturan yang menata tentang hubungan orang atau penduduk negara dengan negara. Itu dinamakan hukum. Contoh beda dalam sebuah masyarakat ataupun wilayah terdapat sebuah tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau wilayah tersebut. Itu pun disebut hukum.

Sumber : wikipedia
Masih tidak sedikit lagi pendapat para berpengalaman hukum tentang pengertian atau pengertian hukum bila dijabarkan. Tetapi kami yakin bahwa kamu sudah memahami apakah sebenarnya definisi hukum itu.

Hukum pidana


Hukum pidana tergolong pada ranah hukum umum. Hukum pidana ialah hukum yang menata hubungan antar subjek hukum dalam hal tindakan - tindakan yang diwajibkan dan dilarang oleh ketentuan perundang - undangan dan berdampak diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda untuk para pelanggarnya.

Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis tindakan yaitu durjana dan pelanggaran.

Kejahatan merupakan perbuatan yang tidak hanya berlawanan dengan ketentuan perundang - undangan namun juga berlawanan dengan nilai perbuatan, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa durjana mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, misalnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.

Pelanggaran merupakan perbuatan yang melulu dilarang oleh ketentuan perundangan tetapi tidak menyerahkan efek yang tidak dominan secara langsung untuk orang lain, laksana tidak memakai helm, tidak memakai safety belt dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Di Indonesia, hukum pidana ditata secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang adalahpeninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya mempunyai nama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP adalahlex generalis untuk pengaturan hukum pidana di Indonesia di mana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar untuk semua peraturan pidana yang ditata di luar KUHP (lex specialis)

Hukum perdata


Salah satu bidang peraturan yang menata hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan drainase tertentu. Hukum perdata disebut pun hukum privat atau hukum sipil. Salah satu misal hukum perdata dalam masyarakat ialah jual beli lokasi tinggal atau kendaraan .

Hukum perdata bisa digolongkan antara beda menjadi:

  • Hukum keluarga
  • Hukum harta kekayaan
  • Hukum benda
  • Hukum perikatan
  • Hukum waris

Hukum acara


Untuk tegaknya hukum materiil dibutuhkan hukum acara atau sering pun disebut hukum formil. Hukum acara merupakan peraturan yang menata bagaimana teknik dan siapa yang berwenang mendirikan hukum materiil dalam urusan terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang mendirikan hukum materiil bakal mengalami kendala menegakkan hukum materiil. Bagi menegakkan peraturan hukum materiil pidana dibutuhkan hukum acara pidana, guna hukum materiil perdata, maka terdapat hukum acara perdata. Sedangkan, guna hukum materiil tata usaha negara, dibutuhkan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana mesti dikuasai khususnya oleh semua polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum acara pidana yang mesti dikuasai oleh polisi khususnya hukum acara pidana yang menata soal investigasi dan penyidikan, oleh sebab tugas pokok polisi menurut keterangan dari hukum acara pidana (KUHAP) ialah terutama mengemban tugas investigasi dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa ialah penuntutan dan pengamalan putusan hakim pidana. Oleh sebab itu, jaksa mesti menguasai khususnya hukum acara yang berhubungan dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang mesti menguasai hukum acara perdata. tergolong hukum acara tata usaha negara terutama ialah advokat dan hakim. Hal ini diakibatkan di dalam hukum acara perdata dan pun hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran laksana halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang guna memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap sebuah pihak yang di anggap merugikan kliennya. Gugatan tersebut akan dicek dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat bisa pula menunjuk seorang advokat mewakilinya guna menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum tersebut sangat tergantung pada kejujuran semua penegak hukum tersebut sendiri yang dalam mendirikan hukum diinginkan benar-benar bisa menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu ialah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar mendirikan hukum tersebut dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah dilafalkan di atas, maka masyarakat akan membubuhkan respek yang tinggi terhadap semua penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat bakal terpacu guna menaati hukum.

0 comments